Header Ads

Luncurkan SP2HP Online, Polres Tanjungpinang Mudahkan Pengaduan Warganya

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro S.H., S.I.K segera mengaplikasikan Skck ke dalam sistem Online dan Sp2hp Online yang sekarang sudah digunakan oleh sebagian Polda serta Polres Jajaran di Indonesia.

Pelayanan publik berbasis Tekhnologi Informasi ini sudah merambah ke berbagai institusi termasuk Polri, tak ayal banyak Anggota Polri yang berlomba lomba menciptakan inovasi dan terobosan demi sebuah pelayanan prima kepolisian yang membuat masyarakat akan lebih mencintai polri.

Tak ingin membuang waktu, beberapa hari setelah dilantik menjadi Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro S.H., S.I.K langsung menghubungi Tim Skck Online Polda Jatim untuk segera koneksikan Skck Polda Jatim ke Polres Tanjungpinang.

” Saya ingin yang terbaik untuk masyarakat khususnya didaerah kepulauan Riau ini, kebetulan juga Tim Skck Online salah satunya adalah kawan lama saya” jelas Mantan Ketua Tim Penyidik Kasus Penipuan ratusan Calon Jemaah Haji Indonesia menggunakan paspor Philipina, Oktober 2016 lalu.

Sekilas tentang SP2HP

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP memuat tentang hal hal sebagai berikut :
a. pokok perkara; 
b. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya; 
c.masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan; 
d. rencana tindakan selanjutnya; dan 
e. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan: 
A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan; 
A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke                       penyidikan; 
A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan; 
A4: Perkembangan hasil penyidikan; 
A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)

Sehingga itu, masyarakat harus mengetahui bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Karena berkenaan dengan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, sebagaimana yang termaksud dalam Peraturan Kapolri penyidik memang wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Semoga dengan adanya inovasi polri yang sangat bermanfaat bagi masyarakat karena lebih praktis, masyarakat yang berada diluar pulau tidak perlu susah susah untuk kembali ke kampung halaman hanya untuk membuat skck, cukup dengan membawa kode booking dan menyerahkan ke petugas skck di polres maupun polsek yang sudah terintegrasi dengan Skck Online.

The post Luncurkan SP2HP Online, Polres Tanjungpinang Mudahkan Pengaduan Warganya appeared first on MEDIA MUSLIM ONLINE.



from MEDIA MUSLIM ONLINE http://ift.tt/2C8RlGs
via IFTTT

No comments

Powered by Blogger.